JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison, sebagai saksi pada Kamis (9/7/2026).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Yulius dan Harmison, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku wiraswasta, serta Rizki Tri Wanita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud.