Sebelumnya, buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia.
“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan di deportasi,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).
Krishna menjelaskan, terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni kepolisian Thailand.
Dia menuturkan, pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.
“Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi,” ujarnya.
“SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah di cap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain,” jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )