LUBUKLINGGAU - Seorang kakek bernama Hitler Siregar berusia 64 tahun ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ganja, di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Nopera membenarkan adanya penangkapan seorang kakek yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pembangunan, RT 04, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tanpa perlawanan pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Anggota kita berhasil mengamankan 24 paket ganja yang siap di jual untuk di wilayah Kota Lubuklinggau," katanya.
Ditambahkan Nopera tersangka memang sudah menjadi target tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, dan setelah pihaknya mendapat informasi jika tersangka menjual narkotika jenis ganja, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 24 paket ganja yang dibungkus pakai kertas dan berada di dalam kantong plastik warna hitam.
"Saat akan ditangkap tersangka sengaja membuang 24 paket yang diduga ganja tidak jauh dari tersangka ditangkap. Dan tersangka mengaku akan dijual ganja itu di Kota Lubuklinggau," katanya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 plastik kresek warna hitam berisi 24 paket ganja, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3991 GAE digiring ke Polres Lubuklinggau gun penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)