"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempatnya bekerja yang berada di wilayah Urip Sumoharjo, " kata dia.
Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
"Jadi dipakai untuk investasi Rp 20 juta dapat Rp 21 juta, pelaku tergiur dan berkeinginan nambah, uang tidak ada dia pakai uang perusahaan hingga Rp 420 juta. Itu dilakukan selama 2 hari," jelasnya.
"Kebetulan pelaku ini admin di perusahaan tersebut dan memegang kunci brangkas. Dia mengambilnya secara bertahap," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)