Polisi Tangkap Engkong Pemerkosa Cucu di Tapos Depok

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 05:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap IRN (58), seorang engkong pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap cucunya, di wilayah Tapos, Depok. Kanit PPA, Iptu Nurhayati mengatakan terduga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pancoran Mas.

"Sudah (diringkus terduga pelaku engkong), ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

 BACA JUGA:

Sementara itu, paman berinisial FJR (32) yang juga pelaku sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan rudapaksa terhadap dua orang bocah. 

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.

 BACA JUGA:

"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya