Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 17:46 WIB
Polisi tangkap 46 tersangka judi online. (Foto: Ira Widya)
Share :

Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya