Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 16:33 WIB
Polisi tangkap selebgram promosikan judi online (Foto: Putra Ramadhani)
Share :

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan Pasal 27 UU ITE tentang video asusilanya.

"Jadi dikenakan dua pasal, judi online dan tindak pidana asusila," tambahnya.

Sementara itu, untuk selebgram kedua yang ditangkap berinisial R warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor pada 29 Juni 2024.

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," terangnya.

Dari pengakuan R kepada polisi, dirinya dihubungi langsung oleh salah satu situs online via Instagram. Saat ini, akun Instagram tersebut juga sedang dalami polisi untuk mencari admin situs judi online.

"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya