Jelang Sidang Vonis, KPK Ingin SYL Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 10:09 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

"KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada Okezone.com, Kamis (11/7/2024).

"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," sambungnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Sidang diagendakan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sekira Rp44,2 Miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika.

Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya