JAKARTA - Tak ada aktivitas yang mencolok di kawasan perkantoran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, meski terdapat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam gedung tersebut, Rabu malam (24/7/2024).
Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) hingga dugaan korupsi yang menyeret Muhaimin Syarif (MS).
Baik di depan dan halaman gedung Ditjen Minerba juga tak ada keramaian yang berarti. Hanya menyisakan sejumlah petugas keamanan alias sekuriti yang sigap berjaga-jaga di gerbang utama bagunan.
Selain itu, di lobi salah satu gedung tampak sejumlah orang yang tengah berbincang santai, belum diketahui secara pasti mereka merupakan pegawai Kementerian ESDM atau justru tim penyidik KPK.
Hingga pukul 20.53 WIB proses penggeledahan di dalam gedung Ditjen Minerba masih dilakukan Komisi Antirasuah.
Para petugas keamanan sendiri melarang awak media mendekati atau memasuki lobi gedung. Larangan itu disampaikan salah satu petugas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, aksi penggeledahan sudah selesai pada pukul 19.00 WIB tadi. Hanya saja jurnalis MNC Portal masih bersikap skeptis terhadap pernyataan tersebut.
“Penggeledahan sudah selesai jam 7 tadi, uda gak ada. Dilarang masuk ke dalam mas,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, membenarkan penggeledahan kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)