Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 16:07 WIB
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kewajiban asuransi bagi kendaraan mobil dan motor. Kepala Negara mengatakan bahwa kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai meresmikan Golden Visa di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

 

Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.” tegasnya.

Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya