JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau disapa Gus Yahya memberikan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan, dari mulai pusat hingga daerah mengambil iuran warga. Terutama iuran yang disebut digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.
"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," kata Gus Yahya kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Dia menegaskan, bahwa kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah infaq atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu).