Promosi Judi Online, 2 Selebgram Cantik Asal Kalteng Diciduk Polisi

Ade Sata, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 11:37 WIB
Ilustrasi judi online (Kemkominfo)
Share :

Petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap kedua akun tersebut dan mendapati fakta bahwa secara berturut–turut dari Mei hingga Juni 2024, hampir setiap hari membuat postingan konten judi.

Dari hasil setiap melakukan kegiatan endorse tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan masing–masing sebesar Rp2.250.000 dua Rp3.250.000.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zenobalkindi mengatakan bahwa selain mengamankan barang bukti, petugas juga menjerat kedua tersangka dengan Undang–Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal  Rp10 miliar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya