Viral Aksi Pencurian Handphone di Parkiran Alfamart, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 14:29 WIB
Ilustrasi
Share :

LUBUKLINGGAU - Indra Jos Tarigan (33), warga Jalan Gelatik, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, setelah melakukan pencurian handphone di halaman Alfamart dan aksinya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Nyoman Trisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian yang terungkap setelah korban, Ronal (23), warga Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, melaporkan ke pihak Polsek terkait kehilangan handphone iPhone miliknya saat terparkir di halaman parkir toko Alfamart di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Kejadian itu saat korban baru menyadari kehilangan handphonenya yang diletakkan di dasbor sepeda motor, lantas meminta bantuan pihak Alfamart untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi tersangka saat sedang mengambil handphone milik korban.

"Setelah kita menerima laporan dan berbekal rekaman CCTV, tim Sat Reskrim.  langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka," katanya.

Selanjutnya setelah diketahui keberadaan tersangka anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Selatan melakukan penangkapan terhadap Indra di rumahnya pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

"Malam itu juga kita lakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil handphone korban dan saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kita" katanya.

Ditambahkan juga bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia sengaja mengincar korban yang sedang lengah dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang kurang ramai. Setelah memastikan situasi aman, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan cepat.

Selain itu juga pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang mudah terlihat dari luar.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian serupa segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," himbaunya.

Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya