Marsetio melanjutkan, China telah menyelesaikan reklamasi besar-besaran, dan bahkan mengubah peran angkatan lautnya menjadi blue water navy dengan tiga kapal induk serta hadirnya pangkalan di luar perairan yurisdiksi
China.
Untuk memperkuat klaim, China selain mengabaikan hasil Mahkamah Internasional di Den Haag, juga menghadirkan operasi nirmiliter gray zone operation di LCS. Kapal-kapal ikan dalam jumlah banyak dengan kawalan kapal-kapal penjaga pantai China beroperasi di LCS, bahkan
hingga ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna
Utara.
Dinamika geopolitik di Kawasan Asia Pasifik, utamanya di Laut China Selatan dan Indo Pasifik, katanya, memerlukan pengelolaan kawasan berbasis pertahanan dan diplomasi maritim. Oleh karena itu, diperlukan konsepsi sea power yang sejalan dengan visi misi maritim Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Lima Pilar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia tahun 2014 yakni:
a) Pembangunan Budaya Maritim,
b) Komitmen Menjaga dan Mengelola Sumber Daya Maritim,
c) Pengembangan Infrastruktur Dan Konektivitas Maritim,
d) Diplomasi Maritim, dan
e) Membangun Kekuatan Pertahanan Maritim.
Sementara dinamika lain yakni pertemuan kepentingan Amerika Serikat dan Tiongkok dengan berbagai isu seperti US Unilateralism, Free and Open Indo Pacific (FOIP), Indo Pacific Economic Framework (IPEF), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Belt and Road Initiative (BRI), China Dream, Maritime Silk Road, Cotton Road, Look East, String of Pearl.
(Khafid Mardiyansyah)