Polemik Pemberian Kontrasepsi bagi Remaja, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 22:38 WIB
Kemenkes menjawab polemik tentang aturan pemberian kontrasepsi bagi remaja. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Kemenkes lantas menegaskan pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

Layanan itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kesehatan reproduksi bagi remaja yang sudah menikah. “Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).

Dia menyebut pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Serta risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya