Penguatan BAZNAS dan Tiga Rasa Syukur pada HUT RI ke-79

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2024 17:11 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad saat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Dok Baznas RI)
Share :

Jakarta-Pada momentum bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 lalu,  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memaknai dengan tiga hal, dan berkomitmen terus berupaya untuk menyejahterakan dan  mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pertama, setiap anak-anak bangsa wajib bersyukur bahwa Indonesia telah diberi anugerah kemerdekaan. Kemerdekaan itu sangat jelas, karena bagian dari rahmat Allah SWT yang Maha Besar dan adanya keinginan yang luhur bangsa Indonesia, dari kita semua untuk merdeka. Tujuannya untuk  menyejahterakan bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam konteks ini, BAZNAS mempunyai peran besar dalam mengisi kemerdekaan itu. Yakni bersama-sama ikut menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

 Ketua BAZNAS RI. Noor Achmad mengatakan, tujuan tersebut tidak main-main, karena ini sangat berat bagi kita semua. Bagaimana peran kita dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara ini, bersama-sama dengan pemerintah, menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Syukur yang kedua, alhamdulilah dengan kemerdekaan itu, ada pelaksanaan zakat di Indonesia yang kemudian diformalkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Kita mengetahui persis bahwa UU ini merupakan perjuangan umat Islam yang sangat berat," ujarnya.

Legislasi ini sekaligus mengamanatkan bahwa negara hadir dalam pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Menurutnya, negara berperan dalam pelaksanaan ZIS, sehingga patut kita syukuri. UU yang demikian ini, merupakan perjuangan kita semua. Dan oleh karena itu, wajib kita amankan, sekaligus wajib kita laksanakan bersama-sama.

Sebab bedasarkan UUD 1945 itulah, maka lahir UU 23 Tahun 2011, di mana kemudian pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2014, ini yang memungkinkan bahwa BAZNAS RI menjadi pengelola zakat secara nasional dan di dalamnya ada BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) seluruh Indonesia. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya