MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Denny Indrayana: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 18:38 WIB
Presiden Jokowi dan Kaesang/Antara
Share :

Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah.

Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu, serta keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan 70.

Putusan 70 menghilangkan syarat kursi, dan hanya mengakui syarat suara sah, dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1), dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya