LBH Muhammadiyah Minta Polri Bebaskan Semua Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 10:53 WIB
Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR. Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Taufiq Nugroho meminta Polri untuk membebaskan semua demonstran kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi diminta untuk memulangkan semua peserta aksi yang ditahan di seluruh wilayah Indonesia. 

"Memerintahkan Kapolda maupun Kapolres dan jajarannya untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan. Memerintahkan jajaran aparat Kepolisian untuk tidak melakukan melakukan tindakan kekerasan kepada para demonstran, karena Demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang 1945," kata Taufiq dalam keterangannya dikutip, Sabtu (24/8/2024). 

Taufiq juga meminta Kapolda Metro Jaya dan seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan.

"Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan satuan wilayah dan kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi para demonstran yang ditangkap dan ditahan, serta bagi yang mengalami luka akibat kekerasan, saat ini masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," ungkapnya.

Sekedar informasi, Komnas HAM menduga aparat kepolisian melakukan pengamanan secara berlebihan, represif, intimidatif hingga tindak kekerasan pada para demonstran. Sementara di Bandung, 31 demonstran mengalami kekerasan diduga oleh oknum Kepolisian, dua diantaranya mengalami kepala bocor. Sedangkan di  Jakarta, Polisi mulai menembakkan gas air mata ketika massa aksi berhasil merobohkan pagar DPR. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya