BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor menyebut hanya mendapat tambahan 136 kuota haji reguler pada penyelenggaraan haji 2024. Tambahan kuota haji reguler itu hanya 3,9 persen dari kuota awal sebanyak 3.455 jamaah.
"Kita hanya ada penambahan 136 kuota haji reguler bukan 512 seperti disebutkan tim pansus di awal. Karena datanya baru keluar pukul 15.00 WIB ini setelah sidak, maka datanya sudah disusulkan ke staf Pansus," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Rabu (4/9/2024).
Selain itu, secara umum penyelenggaraan haji 2024 di wilayah Kabupaten Bogor terbilang sukses. Terlebih, pihaknya mampu mempulangkan satu haji yang sempat menderita penyakit jantung setelah beberapa bulan pelaksanaan haji selesai.
"Kondisi jamaah sehat dan atas rekomendasi KKP bisa langsung dibawa pulang keluarganya. Alhamdulillah tugas sudah tuntas, seluruh jamaah Kabupaten Bogor sudah pulang semua," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI yang mau mengkonfirmasi ke Kantor Kemenag Kabupaten Bogor sebagai tingkatan terbawah di Kemenag RI untuk menelurusi tambahan kuota haji.
"Jadi secara umum saya dengan kehadiran dari Lansus ke sini untuk klarifikasi tabayun melihat data itu memang dalam rangka tugas dari mereka, dan saya menerima itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI melakukan sidak ke Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Didapati, adanya dugaan tidak meratanya distribusi kuota tambahan haji tahun 2024 di daerah.
Ketua Pansus Nusron Wahid mengatakan sidak ini dilakukan karena Kantor Kementerian Agama di daerah merupakan ujung tombak dari pelayanan haji masyarakat. Di mana, petugas Kemenag di daerah juga memiliki kewenangan untuk menginput data, memverifikasi data, dan lainnya.
"Kami datang ke sini untuk mengecek kesesuaian data jamaah haji tambahan dengan jamaah haji yang tidak tambahan. Terus kita lacak apakah kuota yang tambahan itu yang berangkat sudah sesuai degan nomor urut porsi atau belum, sudah sesuai dengan orang lansia benar atau tidak, sesuai penggabungan mahrom apa tidak sebagaimana pengaturan dan ketentuan yang disusun Pak Menag dan Dirjen haji dan umrah," kata Nusron kepada wartawan di lokasi.
Dalam sidak di Kabupaten Bogor ini, Tim Pansus belum bisa mengecek data daftar jemaah haji kuota tambahan karena harus menunggu pukul 15.00 WIB.
"Kami belum bisa cek, karena data 199 daftar jamaah haji kuota tambahan dari Kabupaten Bogor ini kami belum bisa ngecek karena belum di print out by name dan by adress kapan dia daftar jam 15.00 WIB katanya," katanya.
"Kapan dia daftar dan kapan dia yang bersangkutan itu membayar apakah harusnya porsinya tahun ini, tahun depan, tahun depannya lagi atau tahun berapa dipaksakan tahun ini, kami belum bisa buktikan karena belum bisa melihat datanya secara faktual dan akurat," imbuhnya.
Tetapi, ditemukan diduga ada ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi terhadap alokasi tambahan 10.000 kuota reguler di daerah.
"Harusnya kalau kita mau bicara teori transparansi dan proporsionalitas, tambahan 10.000 reguler sama dengan 4,5 persen dari 221.000. Harusnya setiap kabupaten mendapatkan 4,5 persen dari kuota eskisnya untuk tambahan ini. Ternyata ada kabupaten yang mendapat, ada kabupaten yang numpuk gemuk dapatnya, ini ada apa?. Dari sini sudah bisa dipastian ada tidak proporsionalitas dari alokasi distribusinya, itu akan kita tanyakan kepada proses pengambilan keputusannya," tutur Nusron.
(Fakhrizal Fakhri )