Polresta Tangerang Tangkap 2 Maling Bersenpi yang Belasan Kali Beraksi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 19:28 WIB
Polresta Tangerang Rilis Kasus Curanmor Bersenpi. Foto: Dok. Polresta Tangerang.
Share :

“Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya