Tawuran Maut di Jakpus, Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMK yang Bacok Korbannya hingga Tewas sebagai Tersangka 

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 09 September 2024 19:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Dok Okezone.
Share :

Setelah korban terjatuh, salah seorang dari kelompok lawan menyabetkan senjata tajam yang dibawanya ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada kepala sehingga mengeluarkan banyak darah. 

Selanjutnya korban dibawa Ke RS Kecamatan Sawah Besar untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu ditetapkanlah dua tersangka. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya