Kotak Kosong Menang, Perindo Harap KPU Segera Selenggarakan Pilkada Ulang 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 10 September 2024 23:30 WIB
Waketum Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

Pasal itu berbunyi, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya