Apesnya Letkol Untung langsung dikejar dan diringkus massa di sebuah kebun tebu. Bahkan dia digebuki oleh massa yang mengejarnya.
Letkol Untung diperiksa di markas CPM Tegal, diketahui bahwa Untung yang memimpin peristiwa G30S PKI. Setelah melalui sidang Mahmilub yang cepat, pada 7 Maret 1966, majelis hakim Mahmillub menjatuhkan vonis mati kepada Untung.
Pembacaan amar putusan Untung berlangsung selama 3,5 jam setelah itu. Hakim menyatakan bahwa Untung terbukti berpartisipasi dalam peristiwa G-30-S dalam beberapa rapat di berbagai lokasi. Sebelum dieksekusi di Cimahi, Jawa Barat, pada tahun 1967, Untung akhirnya ditahan.
(Rina Anggraeni)