Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pihaknya berhasil mencegah terjadinya kejahatan C3, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diakibatkan dari peredaran miras.
"Ke depan kami juga akan merazia tempat-tempat hiburan yang melakukan penjualan minuman keras tanpa izin. Kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pegawai, wanita pekerja malam yang diamankan saat ini," ujar Bagus kepada MNC Portal Indonesia.
Selain itu, lanjut Bagus, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar peristiwa yang sama tidak terjadi kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Sedangkan untuk wanita pekerja malam, pihaknya akan memberikan bimbingan agar mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
(Awaludin)