Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 22 September 2024 23:31 WIB
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan/Okezone
Share :

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9).

Namun demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan gak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyebut Kusumayati tidak menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, mendiang Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata Ika.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya