Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 17.25 Wita, polisi diperoleh informasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Tinumbu dan anggota Polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kapolsek Bontoala langsung mendatangi TKP.
"Pada saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah sakit Angkatan Laut," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin dalam laporannya yang diterima wartawan.
Keterangan dari korban, awalnya dia menegur anaknya (pelaku) untuk membersihkan rumah. Namun, pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa tidak terima teguran korban sehingga pelaku langsung mengambil parang dan menganiaya ibu kandungnya.
"Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban berkali-kali sehingga korban mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian tubuhnya," bebernya.
(Angkasa Yudhistira)