Eva menjelaskan tidak mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman mati Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya. Selain itu, dijelaskan juga tentang socrates yang dihukum mati karena ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang.
“Ada yang perlu dicermati juga jika pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana denan lapas super maximum security?” ucapnya.
Ketua Program Doktor SKSG UI, Margaretha Hanita mengungkapkan disertasi yang pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia mengatakan pada level tertentu seseorang yang dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan dan pengaruh dikelompoknya.
“Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” ucapnya.
Jaringan Moderat Indonesia, Ishlah Bahrawi mengatakan bahwa seringkali sebuah negara lengah memantau ideologi yang bisa jadi sumber terorisme. Menyebut Baader Mainhof sebagai contoh yang terjadi di Jerman dengan sistem demokrasinya, Ishlah menyampaikan perlunya hati-hati terhadap ideologi semacam wahabi-salafi di Indonesia.