JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina prihatin dengan kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di Kunciran Pinang Tangerang yang baru-baru ini mencuat. Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Melalui aturan ini, jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak. "Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly dikutip Jumat (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi bahwa UU TPKS, yang diketuk palu oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, serta perlindungan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan pengamanan identitas mereka.
"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil membongkar kasus ini setelah menerima informasi melalui direct message (DM) di Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap satu pelaku yang DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tutupnya.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan di Kunciran Indah. Di antara 3 tersangka, saat ini polisi menetapkan Yandi Supriyadi (29) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang. Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang,” kata Zain dikutip Rabu (9/10/2024).
Ia menyebutkan tersangka Yandi telah disebarkan poster bergambar wajahnya. Sehingga apabila ada masyarakat yang melihat, maka segera melaporkan kepada pihaknya.
“Ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa korban dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, terus bertambah. Nahasnya, sampai dengan hari ini tercatat ada delapan orang yang menjadi korban predator seks.
“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi kategori anak,” ucap Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, kalau data korban dalam kasus ini total jadi delapan orang. Sebelumnya diketahui tujuh orang, Lima korban kategori anak, dan tiga korban kategori dewasa. Namun, untuk satu korban yang baru diketahui itu belum dibeberkan identitasnya.
(Qur'anul Hidayat)