PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Pidana Korupsi Harus Dibuktikan Adanya Kerugian Negara!

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 23:54 WIB
Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama
Share :

JAKARTA -   Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama, menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Pasalnya, mantan Bendum PBNU ini telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Dikatakannya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).

“Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah,"sambungnya.

Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini  menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Mardani Maming.

"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum," tuturnya.

Menurutnya, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud,"pungkasnya.

 

Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta.

Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menambahkan, bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tuduhan mengenai "kesepakatan diam-diam" Mardani lemah.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tutup Topo.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya