Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal // ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.
"Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice," ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.
(Angkasa Yudhistira)