Alasan RIDO Tak Ajukan Gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK: Kebijakan dan Arahan Pimpinan Koalisi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2024 21:18 WIB
Ahmad Riza Patria
Share :

Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya