KPK Diyakini Punya Alat Bukti Baru di Kasus Harun Masiku

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2024 21:44 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (foto: dok tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meyakini KPK telah memiliki alat bukti baru dalam kasus Harun Masiku. Sehingga, sejumlah pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan menjadi tersangka.

Apalagi, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kepada KPU, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Periode 2019-2024. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah dicekal ke luar negeri.

“Saya pikir ketika kemudian terakhir kita lihat Pak Hasto dan kemudian Pak Yasonna juga diperiksa. Jadi kalau dalam hukum itu kan berarti kan mempunyai alat bukti baru ya, ada keterangan saksi, ada alat bukti dan sebagainya,” kata Yudi dalam dialog INTERUPSI dengan tema Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka, Kamis (26/12/2024).

Yudi mengatakan, bahwa jika berbicara mengenai kasus Harun Masiku maka akan terus berkembang. “Kalau kita bicara mengenai kasus kan tentu selalu berkembang, nggak hanya mati di dalam suatu perkara. Apalagi perkara ini kan masih hidup dengan perkaranya Harun Masiku,” bebernya.

Yudi juga menjelaskan, bahwa meski KPK belakangan ini menghadapi tantangan internal, mekanisme penegakan hukum di lembaga tersebut masih berjalan dengan baik. Proses seperti gelar perkara tetap melibatkan pimpinan dan jajaran terkait, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada analisis menyeluruh dari berbagai pihak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya