Heboh SIM Pakai Sistem Poin, Ini Tanggapan Warga

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2025 12:52 WIB
Ilustrasi pengendara (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem poin bakal diberlakukan mulai Januari 2025. Di mana, saat poin tersebut habis pasca melakukan pelanggaran bisa berimbas pada uji SIM ulang hingga pencabutan SIM. 

Namun, ternyata masih banyak warga yang belum tahu tentang hal itu. Salah satunya pengemudi ojek online (ojol) Aran mengatakan, jika dia belum mengetahui ada peraturan baru tersebut yang bakal diberlakukan. Dia baru tahu bakal adanya penerapan sistem poin pada SIM miliknya itu berkaitan pelanggaran lalu lintas.

"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya, kalau benar diterapkan harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya saat berbincang di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).

 

"Kalau tilang elektronik tahu, tapi kalau sistem poin tak tahu. Di berita-berita TV juga gak ada yah, mungkin tak ramai beritanya jadi belum tahu juga. Terpenting kan kita tahu dahulu yah seperti apa, bagaimana penerapan poinnya," tuturnya.

Sementara itu, pedagang makanan, Husnu juga mempertanyakan tentang penerapan tilang menggunakan sistem poin pada SIM yang belum diketahuinya itu. Begitu pula tentang transparansi penerapan sistem poin tersebut saat pengendara melakukan pelanggaran dan harus ditilang menggunakan sistem poin tersebut.

"Yah pasti bingung yah, namanya kita gak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran lalu ditilang pakai poin, lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk (dalam penerapan sistem poin)," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya