Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sebelum forum pengambilan keputusan, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Wachid.
(Khafid Mardiyansyah)