FLORES - Seorang pria berinisial PBN (25) asal Elar Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli anak bawah umur hingga hamil.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa pelaku pertama kali menyetubuhi korban (Bunga) sejak korban masih duduk di bangku SMP pada tahun 2022 lalu.
Suryanto menjelaskan kronologinya, saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil pakan ternak. Setibanya di rumah, saat itu korban hendak masuk ke dalam kamar, seketika pelaku yang merupakan adik kandung dari ayah korban langsung menarik korban ke dalam kamar untuk setubuhi gadis itu.
“Sekitar tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP dan saat ini korban sudah kelas 1 SMA, pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil makanan ternak, dimana pada saat itu korban sendirian dirumah, kedua orang tuanya sedang berada di kebun," kata Suryanto, Kamis (9/1/2025).
Setelah melakukan aksi yang tak senonoh itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun terkait kejadian tersebut. Sejak saat itu, pelaku berulang kali menyetubuhi korban.