Menteri Nusron Sebut Pegawai yang Disanksi Bisa Dijerat Pidana jika Terbukti Terima Suap Pagar Laut

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 21:53 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid di DPR (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebut, para pegawainya yang telah diberikan sanksi imbas penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, bisa dijerat juga dengan hukum pidana.

Nusron menjelaskan, kembali jika pemberian sanksi berupa pencopotan diberikan lantaran yang bersangkutan telah melanggar administrasi negara dalam urusan penerbitan sertifikat ini.

"Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mensrea, misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana," kata Nusron usai rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia mengklaim, sepanjang pemeriksaan yang dilakukan inspektorat di kementeriannya, sampai saat ini belum ditemukan adanya dugaan tindakan suap yang dilakukan para pegawainya.

Kendati demikian, Nusron menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri adanya peluang tindak Pidana ini.

"Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH. Bisa di polisi, bisa di kejaksaan, dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya