Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Berujung Penggeledahan Kantor Ditjen Migas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 10 Februari 2025 20:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Okezone/Arsan.
Share :

JAKARTA - Kejagung RI memaparkan duduk perkara dugaan kasus korupsi minyak mentah yang berujung operasi penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Jaksa membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Duduk perkaranya, bahwa pada tahun 2018 dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan. 

Menurutnya, penerbitan Permen ESDM tahun 2018 silam itu dimaksudkan agar PT Pertamina diwajibkan mencari minyak produksi dalam negeri. Hal itu guna menenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerja sama atau KKKS Swasta.

"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerja sama atau KKKS swasta. Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," tuturnya.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ujar Harli lagi.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, KKKS Swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Dari situlah mulai tergambar adanya unsur perbuatan melawan hukum.

 

"Bahwa dalam pelaksanannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ujarnya. 

Dia menjabarkan, minyak mentah dan kondensat bagian negara dilakukan ekspor dengan alasan Pandemi Covid-19 karena terjadinya pengurangan kapasitas produksi kilang. Namun, di saat yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang tersebut.

"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," bebernya.

Harli menambahkan, perbuatan menjual kondensat bagian negara tersebut mengakibatkan minyak mentah harus digantikan dengan minyak mentah impor. Adapun proses penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum, yang mana proses penggeledahan di Kantor Ditjen Migas ESDM merupakan salah satu upaya tindakan penyidikan.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya," jelasnya.

"Nanti tentu akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum dan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," kata Harli lagi.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya