MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air panas ke anak, yang diduga dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas P3AKB Sumut.
Penyelidikan ini dilakukan dengan harapan, kasus yang viral sejak akhir Januari 2025 itu, segera bisa selesai dan tidak berlarut-larut, karena akan berdampak langsung pada psikologi korban.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani Purnamawati, menyebut kasus penyiraman air panas ke anak yang diduga dilakukan seorang stafnya itu telah menjadi perhatian khusus Pj Gubernur Sumut, Ahmad Fatoni.
“kami diperintahkan langsung (oleh Gubernur) untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. Karena bila berlarut-larut menurut beliau akan sangat berdampak pada kondisi psikologi korban,” kata Sri Suriani Purnamawati saat dimintai keterangan di kantornya, Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 272, Medan, Selasa (11/2/2025).
Sri Suriani menegaskan, pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Termasuk pada kasus ini. Namun, Pemprov Sumut akan tetap melakukan penelusuran fakta-fakta terkait kasus tersebut untuk mendapat gambaran secara komprehensif.
Mengenai kabar perdamaian dengan ayah korban, yang beredar di media sosial (Medsos), Dinas P3AKB tetap akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada kepada para pihak yang terlibat (kedua orang tua korban) terkait kasus ini. Terutama terduga pelaku yang merupakan ASN P3AKB Sumut.
Kemudian selanjutnya melakukan assessment psikologis kepada korban dan kemudian keluarganya.
"Kita memanggil terduga pelaku kekerasan yaitu ibu tiri korban yang juga merupakan PNS di unit kerja kita, kemudian tentu juga ayah korban agar mendapat gambaran permasalahan secara menyeluruh," kata Sri Suriani.
P3AKB juga akan terus memonitoring korban dan juga keluarganya hingga kasus ini dianggap selesai, dengan mengutamakan kondisi korban. Pemprov Sumut tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang, baik untuk kasus ini maupun di keluarga yang lain.
Selain itu, P3AKB juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan cuplikan video, foto, dan teks yang menunjukkan kekerasan terhadap korban. Penyebarluasan cuplikan video, foto, atau teks menurut Dinas P3AKB hanya akan memperburuk keadaan dan akan berdampak secara psikis kepada anak.
"Kami mohon untuk tidak menyebarluaskan konten apapun terkait kasus ini, itu hanya akan memperburuk keadaan dan imbasnya kepada psikologi korban," terang Sri Suriani.
Sri Suriani juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib terkait kekerasan pada anak. "Bila ada kasus seperti ini langkah pertama masyarakat harus melindungi korban, kemudian laporkan kepada kami atau pihak berwajib agar anak bisa langsung terlindungi, bukan malah menyebarluaskan di media sosial atau internet," kata Sri Suriani.
Untuk diketahui, seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga setelah disiram air panas oleh ibu tirinya. Terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara.
Aksi penyiraman air keras itu disebut terjadi pada 21 Januari 2025 lalu dan kemudian menjadi perbincangan warga net setelah video korban diunggah ke media sosial.
Akibatnya penyiraman itu, korban mengalami luka bakar dan kulitnya terkelupas di bagian paha.
Ayah korban, Dede S Siregar, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa putrinya. Ia pun mengaku telah menceraikan istrinya karena perilaku sang istri dianggap sudah tak manusiawi.
Dede pun berencana melaporkan kejadian ini kepada Polisi dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
(Angkasa Yudhistira)