Selain itu, P3AKB juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan cuplikan video, foto, dan teks yang menunjukkan kekerasan terhadap korban. Penyebarluasan cuplikan video, foto, atau teks menurut Dinas P3AKB hanya akan memperburuk keadaan dan akan berdampak secara psikis kepada anak.
"Kami mohon untuk tidak menyebarluaskan konten apapun terkait kasus ini, itu hanya akan memperburuk keadaan dan imbasnya kepada psikologi korban," terang Sri Suriani.
Sri Suriani juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib terkait kekerasan pada anak. "Bila ada kasus seperti ini langkah pertama masyarakat harus melindungi korban, kemudian laporkan kepada kami atau pihak berwajib agar anak bisa langsung terlindungi, bukan malah menyebarluaskan di media sosial atau internet," kata Sri Suriani.
Untuk diketahui, seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga setelah disiram air panas oleh ibu tirinya. Terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara.
Aksi penyiraman air keras itu disebut terjadi pada 21 Januari 2025 lalu dan kemudian menjadi perbincangan warga net setelah video korban diunggah ke media sosial.
Akibatnya penyiraman itu, korban mengalami luka bakar dan kulitnya terkelupas di bagian paha.
Ayah korban, Dede S Siregar, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa putrinya. Ia pun mengaku telah menceraikan istrinya karena perilaku sang istri dianggap sudah tak manusiawi.
Dede pun berencana melaporkan kejadian ini kepada Polisi dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
(Angkasa Yudhistira)