JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi. Hal ini menyusul pemberian hadiah satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut batas waktu pelaporan gratifikasi itu 30 hari kerja terhitung sejak hadiah diterima. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara. Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," tambahnya.
Budi menjelaskan, laporan penerimaan gratifikasi itu kini bisa dilaporkan secara daring. "Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat," ujarnya.