Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto, KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2025 19:05 WIB
KPK tahan Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025). Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli. "Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," kata Setyo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. "Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur.

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya