Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir hingga Rp 193,7 Triliun.
"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 Triliun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)