Selebgram Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan 

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 22:39 WIB
Selebgram Isa Zega usai sidang di PN Kepanjen (foto: Okezone/Avirista)
Share :

MALANG - Selebgram Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Penangguhan penahanan ini diajukan dalam eksepsi atau pembelaan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum Isa Zega, di persidangan kedua pada Selasa (4/3/2025).

Isa menyatakan, penangguhan penahanan itu diajukan karena ia menganggap dirinya selama ini kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Apalagi selama ini ia mengklaim belum memberikan bukti-bukti bahwa dirinya tidak bersalah.

"Karena saya sangat kooperatif dan tidak mungkin kabur. Saya kooperatif setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi bisa penangguhan," kata Isa Zega, usai persidangan.

Isa Zega berharap pengajuan penahanan itu dikabulkan majelis hakim yang diketuai oleh Ayun Kristiyanto, yang juga Kepala PN Kepanjen, Kabupaten Malang. 

"(Harapannya ekspeis) Iya memohon kepada yang mulia hakim supaya mengabulkan semuanya," ucapnya.

Di sisi lain Fitra Romadhoni Nasution selaku kuasa hukum Isa Zega menjelaskan, pengajuan penangguhan memang menjadi bagian dari eksepsi yang disampaikan. Apalagi selama ini kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan oleh kepolisian.

 

"Penangguhan penahanan itu yang pertama, Isa Zega ini selalu kooperatif ya. Kemarin itu di dalam tahap penyidikan itu dia belum bisa hadir karena sedang umroh. Maka dari itu tidak ada melarikan diri, tidak ada menghilangkan barang bukti, tidak pernah mempersulit jalannya persidangan," terang Fitra Romadhoni Nasution.

"Saya kira itu adalah hal yang objektif, dan ketua PN memiliki hak subjektivitasnya untuk mempertimbangkan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepakan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang. Isa disangkakan terjerat pencemaran nama baik, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya