"Penangguhan penahanan itu yang pertama, Isa Zega ini selalu kooperatif ya. Kemarin itu di dalam tahap penyidikan itu dia belum bisa hadir karena sedang umroh. Maka dari itu tidak ada melarikan diri, tidak ada menghilangkan barang bukti, tidak pernah mempersulit jalannya persidangan," terang Fitra Romadhoni Nasution.
"Saya kira itu adalah hal yang objektif, dan ketua PN memiliki hak subjektivitasnya untuk mempertimbangkan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana pada Selasa sepakan lalu (25/3/2025). Isa diseret ke meja hijau oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang. Isa disangkakan terjerat pencemaran nama baik, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
(Awaludin)