Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non APBN

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 13:33 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara soal beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan dokumen yang beredar di masyarakat adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip, Kamis (6/3/2025).

”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya