Gelapkan Uang Kantor Rp504 Juta, Pria Ini Malah Bikin Laporan Palsu Dibegal

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 18:30 WIB
Karyawan ini gelapkan uang kantor hingga ratusan juta (foto: Freepik)
Share :

"Terduga pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang, E (46) yang mengaku dibegal dan menggelapkan uang perusahaan dan BP (41) yang menerima titipan barang-barang yang dilaporkan dirampas dan menggunakan sejumlah uang yang dilaporkan telah dicuri," ujar Astuti, Senin (17/3/2025). 

Lebih lanjut Astuti mengatakan, menurut keterangan dan pengakuan para terduga pelaku, dirinya telah membuat skenario seolah-olah telah terjadi pembegalan yang mana sebenarnya pelaku telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Kemudian setelah itu menitipkan barang-barang yang dilaporkan telah dicuri kepada saudara BP kemudian dipergunakan oleh mereka berdua untuk kepentingan pribadi. Keduanya diamankan polisi di Polres Sukabumi Kota pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 08.00 WIB," ujar Astuti. 

Astuti menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp89.900.000, 1 sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hijau navy, 1 bilah pisau berikut dengan sarungnya, 1 lembar STPL Polsek Warudoyong dan bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya