Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 01 April 2025 13:10 WIB
Dua Pelabuhan Tambahan Disiapkan Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025 (Foto: Istimewa)
Share :

Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I Sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.

Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter;  Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.

Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya