Profil Wahyu Setiawan, Eks Napi Kasus Harun Masiku Akan Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 April 2025 11:09 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. 

Adapun, tiga saksi yang dimaksud adalah, eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. 

Nama-nama saksi tersebut pun dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. 

"Betul," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (17/4/2025). 

Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

Profil Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan lahir di Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Dia memiliki rekam jejak sebagai ketua KPUD Banjarnegara selama dua periode dari tahun 2003 hingga 2013. Setelah itu, Wahyu naik tingkat menjadi komisioner KPUD Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018.

 

Selama berkarir di KPU Banjarnegara dan Jateng, Wahyu pernah menerima beberapa penghargaan, yaitu Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara (2010), Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013), Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015), serta FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).

Kemudian, pada 2017, nama Wahyu masuk daftar calon anggota KPU RI Periode 2017-2022. Dia pun akhirnya terpilih menjadi Komisioner KPU RI yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM.

Dia merupakan lulusan Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Wahyu kemudian menyelesaikan sekolah pascasarjananya di jurusan ilmu administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.

Diketahui, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya