4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap CPO, Maki: Hukum Seberat-beratnya!

Awaludin, Jurnalis
Senin 21 April 2025 17:53 WIB
Kasus suap hakim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka empat hakim, dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. 

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa Korps Adhyaksa dalam menetapkan tersangka ini untuk membuat adanya kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan, hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Bonyamin dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut Boyamin, pengawasal eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan, tetap boleh dinilai. Sehingga kalau putusannya jelek bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil. Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," katanya.

 

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan. 

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," katanya.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya