Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 08:51 WIB
Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien RSHS Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan (Foto : Okezone)
Share :

BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan, berkas kasus dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah lengkap. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar besok, Selasa 10 Juni 2025.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berkas perkara Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dikonfirmasi kelengkapannya.

“(Berkas) sudah (lengkap). Selasa besok baru dikirim (dilimpahkan ke Kejati Jabar),” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Senin (9/6/2025).

Kombes Surawan menyatakan, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Jabar akan menentukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perbuatan bejat Priguna terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar.

Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7  Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.

Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.

 

Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.

Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.

"Sampel DNA yang diuji oleh Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar," kata Dirreskrimum.

Kombes Surawan menyatakan, di TKP, ruang nomor 711 lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, terdapat tiga tempat tidur. Namun yang diduga digunakan pelaku untuk memerkosa korban, di bed 2, 3, dan 4. Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari ruangan itu dan kini masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

"Perlu diketahui, di ruangan TKP terdapat beberapa tempat tidur, dan semuanya telah dilakukan pengambilan swab. Jadi nanti sudah ada hasilnya dari Puslabfor, akan kami sampaikan," ujar Kombes Surawan.

Ditanya tentang kadar obat bius yang disuntikkan pelaku ke korban, Dirreskrimum menuturkan, hasil uji toksikologi dalam darah korban belum keluar. "Uji toksikologi belum keluar. Kalau sudah ada lengkap dari Puslapor, nanti kami sampaikan," tutur Dirreskrimum.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya